Baru-baru ini pemerintah Denmark mengumumkan larangan masuk para pemuka agama ke negaranya, baik Kristen maupun Islam. Apa sebabnya? Menurut pernyataan pemerintah Denmark, mereka hanya melarang para pemuka agama yang pernah tersangkut kasus seperti menyebarkan kebencian melalui ceramahnya dan menimbulkan ancaman tertiban umum.
Sebagaimana
diketahui, terdapat lima ulama dan satu pendeta Amerika yang dilarang masuk Denmark.
Kelima ulama itu diantaranya Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, ulama warga
Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar Bilal Philips, Mohamad al-Arifi
dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi, serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari
Suriah. Sementara satu orang lainnya bernama Terry Jones, seorang pendeta Kristen Injili yang terlibat kasus ancaman pembakaran Al-Quran pada tahun 2010 silam.
Pemerintah Denmark
mengaku melakukan peraturan ketat terkait hal ini karena semakin meningkatnya tindakan
kekerasan atas nama agama sejak setahun lalu. Kondisi ini mulai muncul ketika sebuah
surat kabar Denmark menerbitkan kartun yang berisi olokan terhadap Nabi
Muhammad. Sentiman agama ini semakin sengit sejak timbulnya ancaman kekerasan maut
di Eropa, termasuk di Denmark. Begitu pula dengan gelombang imigrasi dari Timur Tengah yang mayoritas adalah umat Muslim.
Peraturan ini
telah disahkan oleh perundang-undangan pada tahun 2016. Di dalamnya dituliskan soal
persetujuan pemerintah menerapkan larangan kunjungan pemuka agama bermasalah dari luar negeri.
“Pemerintah
tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark
dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi
orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,
menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan (Islam), dan secara umum merusak
nilai-nilai dasar kita," kata Inger Stojberg, Menteri Imigrasi dan
Integrasi Denmark sebagaimana dikutip Reuters,
Rabu 3 Mei 2017.
Stojberg memang
tidak menjelaskan apakah pemuka agama yang dilarang tersebut memang sudah pernah
datang ke Denmark. Tapi tampaknya undang-undang itu diterapkan terhadap mereka
yang kemungkinan akan datang ke Denmark.